Rabu, 20 April 2016

Tugas 1, Aspek Hukum dalam Ekonomi

1. Peranan Hukum Dalam Ekonomi

Peranan hukum salah satunya adalah untuk mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan berbagai kegiatan ekonomi yaitu untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa melakukan semua itu sendiri, tetapi saling membutuhkan bantuan orang lain atau saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya. Sering kali di dalam transaksi tersebut tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi perselisihan harus terjadi kesepakatan bersama. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.

2. Hukum di Daerah Pedalaman

Ya, hukum juga berlaku di daerah pedalaman. Karena pada dasarnya hukum itu ada dimana-mana baik di perkotaan maupun di daerah pedalaman sekalipun. Mengapa? Karena hukum berfungsi untuk mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Apabila tidak ada hukum di suatu daerah, maka akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu, hukum dibuat agar menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat. Lalu, bagaimana hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman. Hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman, mungkin saja berbeda dengan yang ada di daerah perkotaan. Biasanya hukum yang ada di daerah pedalaman itu sifatnya tidak tertulis atau bisa disebut sebagai hukum adat yang sudah turun-menurun dan harus di patuhi oleh semua masyarakat yang ada di daerah tersebut.


3. Dapatkah Seseorang Kebal Hukum?

Pengertian dari kebal hukum yaitu kekebalan dari penindakan hukum terhadap seseorang. Seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnyalah yang mengadili duta besar tersebut. Tetapi di Indonesia hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya adalah hukum hanya berlaku untuk orang kalangan bawah, sedangkan orang yang mempunyai uang atau kekuasaan tidak tersentuh oleh hukum. Orang bisa saja kebal terhadap hukum karena memiliki tahta, uang dan kekuasaan. Dengan uang orang bisa terhindar dari hukum walaupun orang yang bersangkutan bersalah. Begitu juga dengan orang yang mempunyai kekuasaan. Walaupun terbukti bersalah, dalam mata hukum mereka bisa dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari hukum yang seharusnya diterimanya.

Selasa, 19 April 2016

Hukum Adat, Contoh Hukum Adat di Luar Negeri ( Korea )

A. Definisi Hukum Adat

Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). 

B. Sumber Hukum Adat

Setelah mengetahui tentang hukum adat, maka selanjutnya membahas mengenai sumber-sumber dalam hukum adat. Dalam hukum adat, terdapat sumber-sumber untuk hukum adat itu sendiri, diantaranya adalah :

1. Adat dan Kebiasaan Masyarakat
Sumber hukum adat ini berkaitan dengan suatu kebiasaan yang sudah tidak bisa lepas dari kehidupan bermasyarakat, baik itu kebiasaan baik maupun kebiasaan buruk.

2. Pepatah Adat
Pepatah Adat merupakan salah satu contoh warisan yang dianut oleh masyarakat adat. Hal ini dikarenakan pepatah adat biasanya sarat akan makna filosofis.

3. Kaidah dari Kebudayaan Asli
Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur dari hukum asli itu sendiri.

4. Dokumen atau naskah naskah
Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna, dari sinilah hukum adat terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah naskah naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi.

5. Kebudayaan Tradisional Rakyat
Selain tak bisa lepas dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri.

C. Contoh Hukum Adat di Luar Negeri

Setelah mengetahui tentang hukum adat dan sumber-sumbernya, saya akan memberikan salah satu contoh hukum adat. Hukum adat yang saya jadikan contoh adalah hukum adat dari negeri asing yakni Korea Selatan.

1. Dalam Hal Keturunan
Mempunyai anak atau keturunan dianggap sebagai sebuah anugrah yang amat sangat besar dari Tuhan, Oleh karena itu setiap keluarga disarankan untuk memiliki paling tidak seorang keturunan, karena dari adat yang amat menghormati anugerah Tuhan tersebut. Dan jika melakukan aborsi yang bersifat sengaja maka akan diberikan hukuman yang berat, yakni hukumam mati. Akan tetapi, secara hukum tidak akan diadakan Hukuman mati. Hukuman mati hanya diberlakukan di daerah pedalaman Korea di mana adat masih sangat berpengaruh secara kuat.

2.  Dalam Hal Perkawinan
Kebudayaan garis keluarga di Korea adalah berdasarkan sistem Patrilinial. Pria memegang Peranan penting dalam Kesejahteraan keluarga dan diwajibkan untuk bekerja. Wanita diperbolehkan bekerja jika sudah mendapatkan izin dari suami atau penghasilan suaminya kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena tugas utama wanita adalah mengasuh anak dan menjaga rumah.

3. Dalam Hal Keseharian
Orang orang Korea biasa memberikan salam saat perkenalan, sebelum makan, sesudah makan, ketika berpamitan, ketika tidur, dll, dengan cara menganggukkan kepala dan sedikit membungkukkan badan. Kepala ditundukkan sekitar 30-60 derajat selama 2-3 detik. Ini dilakukan ketika menyampaikan salam hormat kepada orang yang lebih tua atau dituakan. Semakin dalam kita menundukkan kepala, berarti salam yang kita sampaikan semakin hormat. Ungkapan maaf juga biasanya disertai dengan gerakkan menundukkan kepala.


Kesimpulan

Hukum adat merupakan keseluruhan  aturan tingkah laku manusia yang berada pada wilayah tersebut. Hukum adat biasanya tak tertulis. Hukum adat bersumber dari Adat dan kebiasaan masyarakat, Pepatah adat, Kaidah dari kebudayaan asli, Dokumen atau naskah-naskah, dan Kebudayaan tradisional rakyat.

Referensi


Minggu, 01 November 2015

KOPERASI MAKMUR MANDIRI - EKONOMI KOPERASI #

A.      Sejarah Koperasi
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh Ibu Tri Endahyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/ UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631.

B.      Komitmen Koperasi Makmur Mandiri
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.

C.      Kemitraan Koperasi Makmur Mandiri
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya.
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.
CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.

D.      Alamat & Jumlah Anggota Koperasi
Ruko Suncity Square, Jln. Moh Hasibuan Blok A No. 8 Bekasi Barat Kota Bekasi 17141
Jumlah Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak kurang lebih 500 orang.

E.      Persyaratan Peminjam
1.    Surat pengangkatan karyawan
2.    Jamsostek / BPJS (kartu+saldo)
3.    Buku tabungan + ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
4.    Ijazah terakhir + Slip gaji
5.    Fotocopy ktp & KK

F.      Jenis – Jenis Usaha
Simpanan

Ø  Simpanan Berjangka Deposito

Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja.
Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).

No
SALDO TABUNGAN
BUNGA PER TAHUN
1
Kurangdari Rp.200.000
0
2
Rp.200.000 s/d 1.999.999
6%
3
Rp.2.000.000 s/d 19.999.999
9%
4
Rp.20.000.000 s/d 49.999.999
12%
5
Rp.50.000.000 s/d 99.999.999
15%
6
Rp.100.000.000 ataulebih
18%











Pinjaman
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu :
 Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain


Kredit Usaha
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
Ø  Pembayaran Listrik PLN
Ø  Pembayaran PDAM
Ø   Pembayaran Tagihan Telepon
Ø  Pembayaran Angsuran Kredit
Ø  Pembelian Pulsa Telepon Seluler
Ø  Pembayaran Kartu Kredit dan    Pembayaran Angsuran Motor

G.     Hak dan Kewajiban Anggota
1.       Hak Anggota
  Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
  Memilih pengurus dan pegawai
  Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
  Meminta diadakannya rapat anggota
  Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luarRapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
  Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
  Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.

2.      Kewajiban Anggota
  Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
  Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
  Menjadi pelanggan tetap
  Memodali Koperasi
  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
  Menanggung  kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor.


H.     Jenis  - Jenis Pembiayaan
1.       Modal sendiri berasal dari:
ü Simpanan pokok
ü Simpanan wajib
ü  Simpanan sukarela
ü Dana cadangan
ü Hibah

2.       Modal pinjaman berasal dari:
ü Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
ü Pinjaman dari bank
üPinjaman dari anggota koperasi lain

Kumpulan Foto