Menurut Prof.
Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan
aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di
pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah
laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang.
Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas
suatu pelanggaran terhadap norma (hukum).
B. Sumber Hukum Adat
Setelah mengetahui tentang hukum adat,
maka selanjutnya membahas mengenai sumber-sumber dalam hukum adat. Dalam hukum
adat, terdapat sumber-sumber untuk hukum adat itu sendiri, diantaranya adalah :
1. Adat dan Kebiasaan
Masyarakat
Sumber hukum adat ini berkaitan dengan suatu kebiasaan yang sudah tidak
bisa lepas dari kehidupan bermasyarakat, baik itu kebiasaan baik maupun
kebiasaan buruk.
2. Pepatah Adat
Pepatah Adat merupakan salah satu contoh warisan yang dianut oleh
masyarakat adat. Hal ini dikarenakan pepatah adat biasanya sarat akan makna
filosofis.
3. Kaidah dari Kebudayaan
Asli
Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan
warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan
zaman tanpa merubah unsur dari hukum asli itu sendiri.
4. Dokumen atau naskah
naskah
Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna
serta menjadi manusia yang sempurna, dari sinilah hukum adat terlahir. Manusia
yang percaya dan menganut pada sebuah naskah naskah kuno berisi tentang ajaran
hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan
patuhi.
5. Kebudayaan Tradisional
Rakyat
Selain tak bisa lepas
dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat
tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh
sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada
akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri.
C. Contoh Hukum Adat di Luar Negeri
Setelah mengetahui tentang hukum adat dan sumber-sumbernya,
saya akan memberikan salah satu contoh hukum adat. Hukum adat yang saya jadikan
contoh adalah hukum adat dari negeri asing yakni Korea Selatan.
1. Dalam Hal Keturunan
Mempunyai anak atau keturunan dianggap sebagai
sebuah anugrah yang amat sangat besar dari Tuhan, Oleh karena itu setiap
keluarga disarankan untuk memiliki paling tidak seorang keturunan, karena dari
adat yang amat menghormati anugerah Tuhan tersebut. Dan jika melakukan aborsi
yang bersifat sengaja maka akan diberikan hukuman yang berat, yakni hukumam
mati. Akan tetapi, secara hukum tidak akan diadakan Hukuman mati. Hukuman mati
hanya diberlakukan di daerah pedalaman Korea di mana adat masih sangat
berpengaruh secara kuat.
2. Dalam
Hal Perkawinan
Kebudayaan garis keluarga di Korea adalah berdasarkan sistem Patrilinial.
Pria memegang Peranan penting dalam Kesejahteraan keluarga dan diwajibkan untuk
bekerja. Wanita diperbolehkan bekerja jika sudah mendapatkan izin dari suami
atau penghasilan suaminya kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena
tugas utama wanita adalah mengasuh anak dan menjaga rumah.
3. Dalam Hal Keseharian
Orang orang Korea
biasa memberikan salam saat perkenalan, sebelum makan, sesudah makan, ketika
berpamitan, ketika tidur, dll, dengan cara menganggukkan kepala dan sedikit
membungkukkan badan. Kepala ditundukkan sekitar 30-60 derajat selama 2-3 detik.
Ini dilakukan ketika menyampaikan salam hormat kepada orang yang lebih tua atau
dituakan. Semakin dalam kita menundukkan kepala, berarti salam yang kita
sampaikan semakin hormat. Ungkapan maaf juga biasanya disertai dengan gerakkan
menundukkan kepala.
Kesimpulan
Hukum adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku manusia yang berada pada wilayah tersebut. Hukum adat biasanya tak tertulis. Hukum adat bersumber dari Adat dan kebiasaan masyarakat, Pepatah adat, Kaidah dari kebudayaan asli, Dokumen atau naskah-naskah, dan Kebudayaan tradisional rakyat.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar