1. Peranan Hukum Dalam Ekonomi
Peranan hukum salah
satunya adalah untuk mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai
aspek. Manusia melakukan berbagai kegiatan ekonomi yaitu untuk memenuhi
kebutuhannya. Manusia tidak bisa melakukan semua itu sendiri, tetapi saling
membutuhkan bantuan orang lain atau saling berinteraksi untuk memenuhi
kebutuhannya. Sering kali di dalam transaksi tersebut tidak berjalan dengan
baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi perselisihan harus terjadi kesepakatan
bersama. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu
diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat
berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku
ekonomi. Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam
pasal 33 UUD 1945.
2. Hukum di Daerah
Pedalaman
Ya, hukum juga berlaku di
daerah pedalaman. Karena pada dasarnya hukum itu ada dimana-mana baik di
perkotaan maupun di daerah pedalaman sekalipun. Mengapa? Karena hukum berfungsi
untuk mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat baik
secara tertulis maupun tidak tertulis. Apabila tidak ada hukum di suatu daerah,
maka akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu, hukum dibuat agar menjamin
kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat. Lalu,
bagaimana hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman. Hukum atau aturan
yang ada di daerah pedalaman, mungkin saja berbeda dengan yang ada di daerah
perkotaan. Biasanya hukum yang ada di daerah pedalaman itu sifatnya tidak
tertulis atau bisa disebut sebagai hukum adat yang sudah turun-menurun dan
harus di patuhi oleh semua masyarakat yang ada di daerah tersebut.
3. Dapatkah Seseorang
Kebal Hukum?
Pengertian dari kebal
hukum yaitu kekebalan dari penindakan hukum terhadap seseorang. Seseorang tidak
dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk
dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi,
pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta
besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnyalah yang
mengadili duta besar tersebut. Tetapi di
Indonesia hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya adalah hukum hanya
berlaku untuk orang kalangan bawah, sedangkan orang yang mempunyai uang atau
kekuasaan tidak tersentuh oleh hukum. Orang bisa saja kebal terhadap hukum
karena memiliki tahta, uang dan kekuasaan. Dengan uang orang bisa terhindar
dari hukum walaupun orang yang bersangkutan bersalah. Begitu juga dengan orang
yang mempunyai kekuasaan. Walaupun terbukti bersalah, dalam mata hukum mereka
bisa dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari hukum yang seharusnya
diterimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar