A.
Sejarah
Koperasi
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan
Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur
Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh
Ibu Tri Endahyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/
UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan
Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota
Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631.
B.
Komitmen Koperasi Makmur Mandiri
Selalu berusaha menjadi koperasi
yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan
kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
C.
Kemitraan Koperasi Makmur Mandiri
Koperasi Simpan Pinjam Makmur
Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah
atau Badan Usaha lainnya.
Untuk mempermudah dan meningkatkan
pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi
Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua
anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit
diseluruh mesin ATM di Indonesia.
CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama
dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan
simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan
pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.
D.
Alamat
& Jumlah Anggota Koperasi
Ruko
Suncity Square, Jln. Moh Hasibuan Blok A No. 8 Bekasi Barat Kota Bekasi 17141
Jumlah Anggota yang Meminjam di
koperasi tersebut sebanyak kurang lebih 500 orang.
E.
Persyaratan Peminjam
1. Surat
pengangkatan karyawan
2. Jamsostek /
BPJS (kartu+saldo)
3. Buku tabungan
+ ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
4. Ijazah
terakhir + Slip gaji
5. Fotocopy ktp
& KK
F.
Jenis – Jenis Usaha
Simpanan
Ø Simpanan Berjangka Deposito
Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai
anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga
simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya
administrasi.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam
kerja.
Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas
Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding
dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi
makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah
dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).
No
|
SALDO
TABUNGAN
|
BUNGA PER
TAHUN
|
1
|
Kurangdari Rp.200.000
|
0
|
2
|
Rp.200.000 s/d 1.999.999
|
6%
|
3
|
Rp.2.000.000 s/d 19.999.999
|
9%
|
4
|
Rp.20.000.000 s/d 49.999.999
|
12%
|
5
|
Rp.50.000.000 s/d 99.999.999
|
15%
|
6
|
Rp.100.000.000 ataulebih
|
18%
|
Pinjaman
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Besar
pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu :
Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
Kredit Usaha
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
Ø Pembayaran Listrik PLN
Ø Pembayaran PDAM
Ø Pembayaran Tagihan Telepon
Ø Pembayaran Angsuran Kredit
Ø Pembelian Pulsa Telepon Seluler
Ø Pembayaran Kartu Kredit dan Pembayaran Angsuran Motor
G.
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Hak Anggota
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat anggota
Memilih pengurus dan pegawai
Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
Meminta diadakannya rapat anggota
Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luarRapat Anggota,
baik diminta ataupun tidak
Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan
yang sama dengan anggota lain
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan
lainnya.
2. Kewajiban Anggota
Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan
dalam Rapat Anggota
Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga
anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
Menjadi pelanggan tetap
Memodali Koperasi
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar
kekeluargaan
Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi
kepada pihak luar
Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas
modal yang disetor.
H.
Jenis - Jenis
Pembiayaan
1.
Modal
sendiri berasal dari:
ü Simpanan pokok
ü Simpanan wajib
ü Simpanan sukarela
ü Dana cadangan
ü Hibah
2.
Modal
pinjaman berasal dari:
ü Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
ü Pinjaman dari bank
üPinjaman dari anggota koperasi lain
Kumpulan Foto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar