Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan, dll. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.
Bentuk Badan Usaha yang utama adalah
1. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh perseorangan.
2. Persekutuan ( Firma dan CV ), yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada diantara mereka.
3. Perseroan Terbatas, yaitu badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham-saham.
Ketiga badan usaha diatas merupakan badan usaha swasta yang artinya didirikan oleh orang atau badan - badan swasta.
Secara garis besar perusahaan dapat di golongkan menjadi :
1. Perusahaan Jasa ( service firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contohnya adalah kantor akuntan, kantor pengacara, Salon dll.
2. Perusahaan Dagang ( merchandising firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan terhadap barang tersebut. Contohnya dealer, Toserba, toko kelontong, dll.
3. Perusahaan Manufaktur / Pabrik / Industri ( manufacturing firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contohnya adalah pabrik sepatu, pabrik roti, dll
Lembaga Keuangan Bank & Non Bank
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana(surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke di dalam masyarakat.
1.
Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967,
didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang
berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya
bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur
kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank
a.
Sebagai tempat untuk Penitipan atau
Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat atau selembar
kertas dalam bentuk sebagai :
·
Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan
untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan
penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
·
Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu,
misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan
kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam bentuk
ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat
menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
·
Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai
persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.
b.
Sebagai lembaga pembeli atau penyalur
kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan
uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating
berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang
dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau
dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank
melakukan ekspansi kredit.
c.
Sebagai perantara dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara
nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung
melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk
menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara
lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang
atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam
penyimpanan barang-barang berharga.
Manajemen Bank
Manajemen bank adalah bagaimana bank
mengatur penggunaan dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank
sebagian besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan olehbank
dalam pengaturan penggunaan dana tersebut. Kebijkasanaan tersebut terletak pada
pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh
keuntungan (dengan jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau menanamkan
dalam bentuk surat berharga) dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan
likuiditas dan solvabilitas bank.
Likuiditas adalah
kemampuan bank didalam menjamin terbayarnya utang jangka pendeknya. Pengukuran
tingkat likuditas ini dilakukan dengan cara membandingkan antara kewajiban
jangka pendek dengan alat-alat likuiditas.
Berdasarkan pengalaman dan ketentuan dari Bank Sentral di Indonesia
pemegangan uang kas kira-kira 30% dari utang jangka pendeknya. Tetapi peraturan
yang baru menyebutkan hanya 15% dari utang jangka pendeknya. (lihat
edaran, Bank Indonesia, No. SE 10/12 UPPB tgl 30 Desember 1977)
Solvabilitas adalah
kemampuan untuk melunasi semua utang (jk pendek dan panjang). Diman
solvabilitas bank tergantung pada solvabilitas masing-masing pelanggannya.
Untuk menjaga solvabilitas bank, maka bank harus berhati-hati dan harus
menyelidiki dulu apakah si calon peminjam sungguh-sungguh dapat dipercaya (reliable) dan
juga dapat diandalkan (Bankble). Untuk ini bank melakukan analisa kredit kepada
si calon peminta kredit dengan mengemukakan persyaratan-persyaratan yang dikenal
dengan 5 C, meliputi :
§ Character
: sifat-sifat si calon peminjam
§ Capital : modal dasar si calon
peminjam
§ Capacity
: kemampuan si calon pemijam
§ Collateral
: jaminan yang
disediakan di calon peminjam dan
§ Condition of economy : kondisi perekonomian
Tata Perbankan di Indonesia
Pada dasarnya bank dapat dibedakan
menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1.Bank Sentral (Central Bank)
2.Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu
:
1.Bank Pemerintah
2.Bank Swasta Nasional
3.Bank Asing (swasta)
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967
: system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral
dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh
bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di
Indonesia
Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai
tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan mengawasi seluruh dunia perbankan
yang ada di Indonesia baik bank pemerintah, swasta nasional maupun bank asing.
Di dalam UU Pokok Perbankan
No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan
menjadi 5
yaitu:
A. Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI
bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank
Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia
dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang
Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
·
Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
·
Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan
kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
B. Bank Umum (Commercial
Bank).
Lembaga keuangan yang
menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas
permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran
dan peredaran uang. Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang
didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang
dibayarkan bank kepada depositor/nasabah(spread).
Fungsi Bank Umum :
1. Mengumpulkan dana yang
sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat
berharga (financial investment).
2. Mempermudah di dalam
lalu lintas pembayaran uang
3. Menjamin keamanan uang
masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang,
kebakaran dan lainnya.
4. Menciptakan kredit (created
money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit(deposito
yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess
reserves)
C. Bank Tabungan.
Adalah bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam
usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga
yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru
aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat
diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.
D. Bank Pembangunan.
Adalah bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau
mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam
usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang
pembangunan. Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh
pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.
E. Bank-bank sekunder lainnya.
Yaitu Bank Desa,
Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke
masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal
serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah
memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari
jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga
Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka
menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam
menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat
berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang
tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan
menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk
pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada perusahaan.
Contoh LKBB jenis
pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di
Negara kita antara lain :
> PT Indonesia Development Finance Company, didirikan tahun 1972
> PT Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
> PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.
> PT Indonesia Development Finance Company, didirikan tahun 1972
> PT Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
> PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment
finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara Penerbitan dan
Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri dari :
- PT. Ficorinvest
- PT. Finconesia
- PT. Multicor
- PT. Merinncorp
- PT. Asean Indonesia
- PT. Indovest
- PT. IFI
- PT. Inter - Pacific
- PT. MIFC
Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam
mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu
bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko,
sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan
investasi.
Sebagian besar jenis
investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan
pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam
penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi
dalam 3 kelompok, yaitu :
·
Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk
reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang
timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
·
Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak
tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
·
Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang
wajib diikuti oleh sebagian atau seluruh anggota masyarakat, yang
keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di Indonesia ada 5
jenis asuransi sosial, yaitu :
- PT. AK Jasa Raharja (1964)
- Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
- Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
- Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
- Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)
2. Dana Hari Tua.
3.Perusahaan Keuangan.
3.Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang
bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan
berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk
proses promes yang berjangka menengah.
4. Holding Company
4. Holding Company
Yaitu perusahaan yang
memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok
perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk
equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat utang yang
berjatuh tempo jangka panjang 5. Perusahaan yang Memberikan
Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun
dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang
berjatuh tempo jangka pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang
dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6. Perusahaan Pemutar Kredit.
6. Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang
mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat
passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
7. Rumah Gadai.
7. Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani
pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa
komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh
tempo jangka
panjang.
Pengaruh Perbankan Terhadap Perekonomian
1. Peranan
Bank Dalam Pembangunan Nasional
Kegiatan bank dalam menghimpun atau memobilisasi dana yang menganggur dari masyarakat dan perusahaan-perusahaan kemudian disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perdagangan dan jasa-jasa lainnya akan meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan masyarakat.
Demikian pula akan membuka dan memperluas lapangan atau kesempatan kerja. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur di dalam masyarakat. Kegiatan dalam pemberian jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dapat membantu memperbesar dan memperlancar arus barang-barang dan jasa-jasa dalam masyarakat.
2. Peranan Bank dalam Pembagian Pendapatan Masyarakat
Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan yang sangat penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat.
Kredit merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang memperolehnya, sebab dengan memperoleh kredit seseorang dapat menguasai faktor-faktor produksi untuk kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang diperoleh, makin besar pula faktor produksi yang dikuasai, sehingga makin besar pula bagian pendapatan masyarakat yang dapat diraihnya. Sehubungan dengan itu melalui sistem perbankan yang kita miliki dan kebijakan perkreditan yang tepat bank dapat melaksanakan fungsinya dalam membantu pemerintah untuk memeratakan kesempatan berusaha dan pendapatan di dalam masyarakat. Dengan demikian kita dapat turut mewujudkan masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Kegiatan bank dalam menghimpun atau memobilisasi dana yang menganggur dari masyarakat dan perusahaan-perusahaan kemudian disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perdagangan dan jasa-jasa lainnya akan meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan masyarakat.
Demikian pula akan membuka dan memperluas lapangan atau kesempatan kerja. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur di dalam masyarakat. Kegiatan dalam pemberian jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dapat membantu memperbesar dan memperlancar arus barang-barang dan jasa-jasa dalam masyarakat.
2. Peranan Bank dalam Pembagian Pendapatan Masyarakat
Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan yang sangat penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat.
Kredit merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang memperolehnya, sebab dengan memperoleh kredit seseorang dapat menguasai faktor-faktor produksi untuk kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang diperoleh, makin besar pula faktor produksi yang dikuasai, sehingga makin besar pula bagian pendapatan masyarakat yang dapat diraihnya. Sehubungan dengan itu melalui sistem perbankan yang kita miliki dan kebijakan perkreditan yang tepat bank dapat melaksanakan fungsinya dalam membantu pemerintah untuk memeratakan kesempatan berusaha dan pendapatan di dalam masyarakat. Dengan demikian kita dapat turut mewujudkan masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Sebuah perusahaan terutama lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank sangatlah penting keberadaannya di sekitar masyarakat terutama dalam aliran keuangan. Dengan adanya lembaga keuangan bank maupun nonbank, Transaksi keuangan di masyarakat menjadi lebih baik dan terbantu dengan kebedaaan lembaga tersebut.
Referensi
http://chalouiss.blogspot.com/2012/09/pengertian-dan-bentuk-perusahaan-atau.html