Minggu, 01 November 2015

KOPERASI MAKMUR MANDIRI - EKONOMI KOPERASI #

A.      Sejarah Koperasi
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh Ibu Tri Endahyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/ UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631.

B.      Komitmen Koperasi Makmur Mandiri
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.

C.      Kemitraan Koperasi Makmur Mandiri
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya.
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.
CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.

D.      Alamat & Jumlah Anggota Koperasi
Ruko Suncity Square, Jln. Moh Hasibuan Blok A No. 8 Bekasi Barat Kota Bekasi 17141
Jumlah Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak kurang lebih 500 orang.

E.      Persyaratan Peminjam
1.    Surat pengangkatan karyawan
2.    Jamsostek / BPJS (kartu+saldo)
3.    Buku tabungan + ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
4.    Ijazah terakhir + Slip gaji
5.    Fotocopy ktp & KK

F.      Jenis – Jenis Usaha
Simpanan

Ø  Simpanan Berjangka Deposito

Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja.
Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).

No
SALDO TABUNGAN
BUNGA PER TAHUN
1
Kurangdari Rp.200.000
0
2
Rp.200.000 s/d 1.999.999
6%
3
Rp.2.000.000 s/d 19.999.999
9%
4
Rp.20.000.000 s/d 49.999.999
12%
5
Rp.50.000.000 s/d 99.999.999
15%
6
Rp.100.000.000 ataulebih
18%











Pinjaman
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu :
 Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain


Kredit Usaha
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
Ø  Pembayaran Listrik PLN
Ø  Pembayaran PDAM
Ø   Pembayaran Tagihan Telepon
Ø  Pembayaran Angsuran Kredit
Ø  Pembelian Pulsa Telepon Seluler
Ø  Pembayaran Kartu Kredit dan    Pembayaran Angsuran Motor

G.     Hak dan Kewajiban Anggota
1.       Hak Anggota
  Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
  Memilih pengurus dan pegawai
  Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
  Meminta diadakannya rapat anggota
  Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luarRapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
  Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
  Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.

2.      Kewajiban Anggota
  Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
  Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
  Menjadi pelanggan tetap
  Memodali Koperasi
  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
  Menanggung  kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor.


H.     Jenis  - Jenis Pembiayaan
1.       Modal sendiri berasal dari:
ü Simpanan pokok
ü Simpanan wajib
ü  Simpanan sukarela
ü Dana cadangan
ü Hibah

2.       Modal pinjaman berasal dari:
ü Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
ü Pinjaman dari bank
üPinjaman dari anggota koperasi lain

Kumpulan Foto